Kamis, 19 Juni 2014

“MENGHILANGKAN BUDAYA PLAGIAT DI INDONESIA”





“MENGHILANGKAN BUDAYA PLAGIAT DI INDONESIA”


                                                             Oleh: Noviana Ummi Istikhoroh



 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  
Latar Belakang Masalah

Indonesia, negara yang memiliki
berjuta-juta rakyat dengan jutaan perbedaan dan kebudayaan pula. Segala
perbedaan dan kebudayaan tersebut menjadikan negara kita ini kaya akan
nilai-nilai budaya, tradisi, adat, dan kebiasaan yang berbeda di masing-masing
tempat. Sebagai negara yang multikultural, banyak sekali problematika yang ada
dihadapi bangsa ini, mulai dari korupsi, tawuran, sampai kasus pembajakan atau
yang sering kita sebut dengan plagiat.
Pada makalah dengan tema membangun
integritas bangsa ini, penulis mengangkat tema plagiatisme yang marak terjadi
di Indonesia. Di era globalisasi ini segala hal dapat diperoleh secara instant.
Kemajuan teknologi telah menunjang kemajuan segala bidang. Tidak terkecuali
kegiatan atau lebih tepatnya kebudayaan plagiatisme ini dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Plagiatisme atau tindakan menjiplak
karya orang lain seakan telah menjadi budaya di masyarakat Indonesia. Baik itu
di kalangan akademik maupun di kalangan non-akademik, kegiatan ini tumbuh
dengan subur. Kita dapat melihat, khususnya pada kalangan akademik. Mulai dari
pelajar SMP, SMA, sampai mahasiswa, kegiatan ini seakan menjadi jalur
alternatif bagi mereka untuk menyelesaikan sebuah tugas dengan cepat.
Sangat memperihatinkan sekali apabila
kegiatan ini dibiarkan saja berkembang. Apalagi jika pelaku kegiatan plagiat
ini adalah mereka yang berasal dari kalangan akademisi. Kita tahu, kaum
akademik adalah kaum intelektual yang menjadi pemikir bagi kemajuan dan
pembangunan bangsa. Tanpa disadari kegiatan plagiatisme ini telah menjadi
ancaman tersendiri bagi kemunduran moral bangsa.

B.  
Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah mengenai
plagiatisme di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan plagiatisme tersebut
merupakan kegiatan yang perlu untuk di waspadai. Untuk itu, perlu kita mengenal
lebih dalam lagi mengenai kegiatan plagiatisme tersebut diantaranya meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1.    
Pengertian
plagiatisme,
2.    
Faktor-faktor
timbulnya budaya plagiatisme,
3.    
Dampak
budaya plagiatisme,
4.    
Cara
mencegah plagiatisme.

C.  
Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini
diantaranya adalah untuk :
1.     Memenuhi tugas akhir semester 1 mata kuliah civic education,
2.     Mengetahui pengertian plagiatisme, serta hal-hal yang memacu
tindakan plagiatisme tersebut,
3.     Mengetahui cara mencegah budaya plagiatisme yang marak terjadi di
Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A.  
Pengertian Plagiat

Kemajuan teknologi di era global ini
telah menciptakan suatu budaya baru, yaitu plagiatisme. Berikut ini adalah
beberapa pengertian plagiat:
1.    
Kamus
Besar Bahasa Indonesia: plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat) orang
lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapatnya sendiri. Misalnya,
menerbitkan karya tulis orang lain atas nama sendiri.[1]
2.    
Peraturan
Menteri No.17 Tahun 2010: plagiat adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja
atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai
untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau
karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan
sumber secara tepat dan memadai menurut aturan penulisan karya ilmiah.[2]
3.    
Prof.
Dr. Ir. Sardy. S: plagiat adalah tindak pengambilan, pencurian, dan peminjaman
pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan menjadikan
sebagai milik sendiri.
Dari beberapa pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa plagiat yaitu suatu tindakan yang tidak terpuji, berupa
pengambilan karya atau hak cipta milik orang lain dengan secara sengaja ataupun
tidak sengaja mengakui karya tersebut sebagai miliknya.
Di dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan
ini telah diatur dalam undang-undang. Secara singkat, dalam Undang-undang No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku plagiat
sebagaimana dalam Pasal 72 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan ketentuan dan pengertian
dari hak cipta juga di jelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.

B.  
Bentuk-Bentuk Budaya Plagiat

Banyak sekali kita temukan
bentuk-bentuk budaya plagiatisme di masyarakat, baik itu pada kalangan akademik
maupun non-akademik.
1.    
Kalangan
Akademik
Bentuk-bentuk plagiatisme yang banyak kita temukan di kalangan
akademisi yaitu berupa penjiplakan terhadap suatu karya ilmiah tertentu
misalnya. Di kalangan pelajar atau mahasiswa, budaya plagiat banyak sekali
dilakukan. Terutama dalam penyelesaian sebuah tugas, mereka memilih cara instan
dengan hanya “copy-paste” saja tugas mereka telah dapat terselesaikan.
Para pelajar saat ini lebih suka mengandalkan internet untuk
menyelesaikan tugas mereka daripada bersusah payah mencari buku dan membacanya.
Dari internet mereka lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dan
bahkan dengan tinggal meng-copy-paste karya milik orang lain, tugas
mereka dapat terselesaikan.
Akan tetapi perlu dilihat lebih dalam lagi, kalangan akademisi yang
melakukan budaya plagiatisme ini bukan berasal dari pelajar atau mahasiswa
saja. Bisa jadi, tenaga pengajar, juga melakukan tindakan tidak terpuji
tersebut.
2.    
Kalangan
Non-Akademik
Pada kalangan non-akademik, budaya plagiat ini sering dilakukan
contohnya dalam pengakuan hak milik suatu karya seni. Seperti seni musik,
banyak diantara musisi Indonesia yang merasa dirugikan dengan maraknya kasus
pembajakan terhadap karya orisinil mereka.
Kaset-kaset
bajakan banyak sekali beredar bebas di masyarakat sekitar kita. Hal ini
tentunya sangat merugikan pemilik karya tersebut. Selain pembajakan dalam
bentuk kaset atau VCD, pembajakan dalam bentuk buku-buku juga banyak ditemukan
di masyarakat.

C.  
Faktor-Faktor Timbulnya

Banyak sekali hal-hal yang menjadi
pemicu timbulnya kegiatan plagiat ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    
Kurangnya
Rasa Percaya Diri
Faktor kurangnya kepercayaan terhadap diri sendiri menjadi hal
dasar dalam melakukan tindakan plagiatisme ini. Kebanyakan para plagiator ini
kurang percaya dengan kemampuan yang dimiliki dirinya sendiri, sehingga
menganggap karya orang lain itu lebih baik dari apa yang sebenarnya dapat ia
buat sendiri. Akhirnya muncullah pemikiran bahwa lebih baik meng- copy-paste
saja, daripada berpikir sendiri dan hasilnya tidak meyakinkan.
2.    
Tuntutan
Kebutuhan
Tuntutan kebutuhan menjadi faktor kedua dalam melakukan kegiatan
plagiatisme. Para plagiator melakukan tindakan menjiplak karya orang lain ini
pada umunya karena suatu desakan kebutuhan.
Dapat kita amati pada kasus penjiplakan karya tulis di kalangan
pelajar atau mahasiswa. Berbagai tuntutan tugas yang diberikan oleh pendidik
dengan rentang waktu yang singkat, membuat mereka kebingungan dan tidak jarang
ada yang frustasi. Hal ini memaksa mereka untuk melakukan cara instan yaitu
dengan meng- copy-paste karya milik orang lain atau teman mereka
sendiri.
Pada kasus plagiat di kalangan non-akademik, tuntutan kebutuhan
juga menjadi salah satu faktor maraknya kegiatan plagiatisme. Semakin sulitnya
pemenuhan kebutuhan ekonomi di negara kita, membuat orang-orang menghalalkan
segala cara untuk tetap bertahan hidup. Salah satu contohnya adalah dengan
membajak atau melipat gandakan karya orang lain dengan tanpa ijin.
Seperti pada kasus pembajakan kaset-kaset atau VCD yang marak
beredar di masyarakat, hal ini berorientasi pada keuntungan pribadi perorangan.
Telah disebutkan di atas, orang-orang saat ini menghalalkan segala cara dengan
dalil untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
3.    
Kurangnya
Sanksi Hukum yang Tegas Pada Pelaku Tindak Plagiat
Kurangnya pemberian sanksi yang tegas terhadap para plagiator,
menyebabkan tindakan ini masih saja berkembang di masyarakat. Dalam hal ini
sebenarnya pemerintah juga telah membuat suatu peraturan perundangan yang tegas
mengenai tindakan plagiat ini. Seperti Peraturan Menteri No.17 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, serta UU.
No.19 Tahun 2002 tentang Hak cipta.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan peraturan tersebut belum begitu
dapat dikatakan berhasil mengatasi tindakan plagiat. Sebenarnya tidak sedikit
masyarakat yang telah mengetahui tentang undang-undang hak cipta tersebut.
Kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam menjalankan undang-undang ini,
membuat budaya plagiat masih saja tumbuh dan berkembang di masyarakat.
4.    
Kemajuan
Teknologi
Seperti telah kita ketahui, kemajuan teknologi telah membawa arus
globalisasi yang begitu deras. Semuanya dapat diperoleh secara instant dengan
penemuan-penemuan teknologi baru. Begitu halnya dengan budaya plagiat yang
mendapatkan kontribusi cukup banyak dari kemajuan teknologi tersebut.
Suatu
hal yang dapat kita jumpai adalah budaya copy-paste di kalangan
akademisi yang semakin dipermudah dengan kemajuan teknologi. Selain itu
penjiplakan yang terjadi di kalangan non-akademik juga semakin dipermudah
dengan kemajuan teknologi ini. Contoh konkrit kemajuan teknologi yang mendukung
budaya plagiat adalah adanya mesin foto copy.

D.  
Dampak Budaya Plagiat

Budaya plagiatisme yang marak
terjadi di Indonesia, telah membawa suatu dampak tersendiri bagi masyarakat.
Baik itu dampak positif, maupun dampak negatif. Berikut ini beberapa dampak
plagiatisme bagi masyarakat:
1.    
Dampak
Positif
a.     
Mempermudah
penyelesaian suatu tugas
Walaupun menjiplak adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, akan
tetapi dalam keadaan mendesak kegiatan ini dapat menjadi jalan alternatif untuk
menyelesaikan suatu tugas.
b.    
Membantu
memenuhi kebutuhan ekonomi
Tidak dapat dipungkiri banyak masyarakat yang menggantungkan
hidupnya dari kegiatan plagiatisme ini. Banyak sekali di temukan penjual
kaset-kaset bajakan di lingkungan sekitar kita. Terlihat mereka mendapatkan
penghasilan dari kegiatan yang sebenarnya tidak terpuji tersebut.
2.    
Dampak
Negatif
Dampak
negatif kegiatan plagiatisme ini dapat menurunkan nilai integritas bangsa.
Bagaimana tidak jika para pelaku kegiatan plagiat adalah kaum intelek yang pada
dasarnya menjadi pemikir bagi kemajuan bangsa. Dari pada dampak positifnya,
dampak negatif kegiatan plagiatisme ini lebih banyak, diantaranya sebagai
berikut,
Bagi plagiator :
a.     
Mematikan
kreatifitas
Budaya plagiat yang marak terjadi di lingkungan pelajar khususnya,
dapat mematikan daya kreatifitas siswa. Tanpa disadari dengan adanya kegiatan
menjiplak ini, daya kreatifitas mereka tidak berkembang karena hanya
mengandalkan hasil pemikiran orang lain.
Para pelajar yang seharusnya dapat melahirkan sebuah karya,
pemikiran atau pendapat dari hasil pemikiran mereka sendiri, dengan adanya
kegiatan penjiplakan ini, maka kemampuan berpikir mereka secara tidak langsung
tidak akan terasah. Dengan demikian akal yang seharusnya digunakan untuk
berpikir dan mengasah kreatifitas tidak akan berkembang karena kegiatan plagiat
tersebut.
b.    
Memicu
rasa malas
Tindakan penjiplakan, membuat seseorang yang melakukan tindakan
tersebut menjadi malas. Contohnya seorang plagiator dari kalangan akademisi.
Yang seharusnya mereka berpikir sendiri untuk menyelesaikan sebuah tugas,
dengan adanya kegiatan plagiat otomatis mereka mengandalkan hasil pikiran orang
lain. Sehingga tercipta rasa malas untuk menyelesaikan sebuah tugas itu sendiri,
c.     
Suatu
tindakan pembodohan
Dapat
dikatakan demikian karena kegiatan menjiplak hasil karya orang lain ini melatih
pelakunya untuk tidak berpikir secara mandiri. Tidak jarang para plagiator
melakukan tindakan ini hanya untuk memenuhi suatu formalitas tugas atau untuk
mencari keuntungan financial saja. Tanpa memperhatikan isi atau materi sebuah
karya, kebanyakan para plagiator asal meng-copy saja.
Bagi pencipta atau yang dijiplak
karyanya :
a.     
Kehilangan
Hak Cipta
Pada
dasarnya sebuah karya cipta seseorang itu mendapatkan suatu jaminan Hak Cipta
yang telah di atur dalam Undang-undang. Apabila karya tersebut dijiplak,
dibajak, atau bahkan diakui oleh orang lain, maka secara tidak langsung sang
pemilik Hak Cipta telah kehilangan haknya untuk mengakui ke-aslian sebuah
karya.
b.    
Kerugian
materi
Kerugian
materi ini banyak terjadi pada pembajakan karya-karya yang berupa kaset atau
VCD. Kaset atau VCD bajakan sangatlah banyak beredar di masyarakat. Tentunya
hal ini menimbulkan dampak berupa kerugian materi bagi pemilik karya yang asli.
Kaset atau VCD yang seharusnya dibeli dalam bentuk asli, banyak dibajak dan
diedarkan dalam bentuk copy-an.         

E.  
Cara Mengatasi Kegiatan Plagiat

Pada dasarnya banyak cara yang dapat
dilakukan dalam pencegahan atau penanggulangan tindak plagiat ini. Berikut ini
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kegiatan plagiat yang marak
terjadi di masyarakat, khususnya pada kalangan akademisi:
1.    
Penegakkan
hukum mengenai kegiatan plagiat
Seharusnya pihak yang berwenang (pemerintah atau aparat penegak
hukum) bersama masyarakat dapat bekerja sama dalam perlindungan Hak Cipta atas
karya seseorang agar tidak dijiplak atau dibajak oleh orang lain. Selain
pemberian jaminan undang-undang serta pengawasan dari pihak yang berwenang
mengenai tindakan plagiat, kontrol social dari masyarakat juga menjadi cara
untuk mencegah tindak plagiatisme.
2.    
Memperketat
koreksi
Khususnya pada kalangan akademisi, memperketat koreksi atau
penilaian terhadap suatu tugas, menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi
tindakan plagiat. Pihak yang berwenang dalam proses penilaian atau
pengkoreksian dituntut untuk lebih peka terhadap suatu hasil karya.
3.    
Melatih
kemandirian
Pelatihan kemandirian, membuat seseorang tidak mudah mengandalkan
segala sesuatu kepada orang lain. Demikian pula hubungannya dengan tindakan
plagiat ini, apabila seseorang telah terlatih untuk mandiri maka tidak akan
mudah baginya untuk menjiplak atau meniru karya milik orang lain.
4.    
Menumbuhkan
rasa tanggung jawab
Tanggung jawab, merupakan hal dasar yang perlu dimiliki seseorang.
Seseorang yang memiliki rasa tanggung jawab tidak akan mudah baginya untuk
menjiplak karya milik orang lain.




5.    
 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Plagiat yaitu suatu tindakan yang
tidak terpuji, berupa pengambilan karya atau hak cipta milik orang lain dengan
secara sengaja ataupun tidak sengaja mengakui karya tersebut sebagai miliknya.
Banyak sekali bentuk-bentuk budaya plagiat di Indonesia, seperti pembajakan
terhadap kaset-kaset atau VCD, penjiplakan terhadap suatu karya ilmiah di
kalangan akademik, dan lain sebagainya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
tindakan plagiat diantaranya adalah: kurangnya rasa percaya pada diri sendiri,
tuntutan kebutuhan, kurang tegasnya sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku
plagiat, serta kemajuan teknologi.
Dampak perilaku plagiat ini sangat
banyak. Cara-cara penanggulangan tindakan plagiat ini diantaranya: penegakan
hukum secara tegas terhadap tindakan plagiat, memperketat koreksi, menumbuhkan
sikap mandiri serta tanggung jawab.






DAFTAR PUSTAKA


Kholis,
Abdurrahman.2011. “Plagiarisme Sebagai Pelanggaran UU” (online),
Khumaini, Hayatulloh. 2012. “Plagiat Kejahatan Akademik” (online).
Suprihan, Eko. 2013. “ Pengertian Plagiat dan Sanksi bagi
Plagiator” (online).








[1]
Kamus Besar Bahasa Indonesia (online)

[2]
http://unikal.ac.id/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiator.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar